INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggugurkan semua Bakal Caleg NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) XI Sulsel yang meliputi wilayah Luwu Raya.
Mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), disebabkan komposisi yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU (PKPU). Dimana salah satu Bacaleg perempuan atas nama Musda Mulia ditempatkan di nomor urut 6.
“Iya benar, ada satu dapil yaitu di Dapil 11 yang dinyatakan TMS karena ada satu perempuan yang tidak memenuhi syarat. Itu menyebabkan tidak memenuhi syarat shifternya sehingga, di dapil itu digugurkan,” ujar Kasubag Humas KPU Sulsel, Asrar Marlang, Kamis 9 Agustus 2018.
Sementara itu, komisioner KPU Sulsel Faisal Amir menjelaskan ketentuan shifter dan kuota perempuan dalam PKPU sangat tegas dan jelas.
Dimana dalam ketentuan shifter dari nomor urut 1 sampai dengan 3 harus diisi oleh Bacaleg perempuan. Sementara dalam komposisi yang diajukan oleh NasDem di Dapil tersebut nama Musda Mulia berada di nomor 6.
“Memang ketentuan 30 persen kuota perempuan dan shifter harus dipenuhi partai politik. Memang ini tegas. Kuota 30 persen tidak memenuhi itu akibatnya gugur satu dapil,” ujar Faisal Amir.
Ia pun mepersilahkan apabila partai NasDem melakukan sengketa atau mediasi ke Bawaslu Sulsel.
(Muh Seilessy)