JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyangkal informasi tentang hasil pemungutan suara di luar negeri yang viral di masyarakat. KPU menegaskan hal tersebut hoaks.
“Bila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu luar negeri, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi atau real count yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPSLN),” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Jakarta, Rabu (10/4).
Dia menjelaskan, pemungutan suara pemilu di luar negeri dilaksanakan sesuai SK KPU Nomor 644/2019. SK itu menyatakan bahwa pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan terlebih dulu atau sistem early voting.
Dengan demikian, pemungutan suara di luar negeri berlangsung pada 8-14 April 2019. Prosesnya dilakukan dengan tiga metode, yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan kotak suara keliling (KSK) yang bertempat di dekat permukiman atau tempat kerja WNI, serta metode pos.
Kendati pemungutan suara dilakukan lebih awal, namun penghitungan suara dilaksanakan pada 17 April sesuai waktu setempat. “Hasilnya baru diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai,” kata Hasyim. (MDS01)