INIPASTI.COM – Puncak usulan pemakzulan Wali Kota oleh DPRD Kota Pematangsiantar terjadi pada Senin 20 Maret 2023, 27 dari 30 anggota DPRD Kota Pematangsiantar menyatakan sepakat untuk mengusulkan pemberhentian segera dari sang Wali Kota.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga mengatakan bahwa dokumen usulan pemberhentian wali kota akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) tanggal 27 Maret 2023.
Usulan pemberhentian Susanti dari jabatan Wali Kota didasari pelanggaran sembilan aturan yakni pertama Undang – Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU. Keempat, Peraturan Pemerintah (PP) No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.
Gubernur Edy soal Timnas Israel: Bila Perlu Hantu Punya Tim Boleh Main
Kelima, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil PNS).
Keenam, PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Ketujuh, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Kedelapan, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian, pelaksanaan, norma, standar, prosedur dan kriteria manajemen PNS.
Kesembilan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat dilingkungan Pemda.
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengaku belum mengetahui kabar DPRD Kota Pematangsiantar akan memakzulkan Wali Kota Susanti Dewayani.
“Waduh saya belum dengar ini. Diberhentikan?” kata Edy Rahmayadi, Rabu 22 Maret 2023.
Menurut Edy Rahmayadi, untuk memberhentikan kepala daerah tak mudah karena banyak proses yang harus dilalui, serta kepala daerah yang diberhentikan harus memenuhi persyaratan.
“Ada tiga persoalan pejabat yang bisa berhenti. Beralasan tetap; meninggal, sakit. Sakit ini harus ditentukan penyakitnya oleh rumah sakit yang ditunjuk oleh negara. Kemudian dia mengundurkan diri. Undang-undang menyatakan itu,” kata Edy.
Edy mengakui bahwa DPRD memiliki hak menyatakan pendapat tentang kepala daerah, tapi harus sesuai peraturan.
“Nanti kan dia (DPRD) ajukan. Ada proses di sana. Kalau setingkat bupati atau wali kota, gubernur yang akan menangani hal itu. Kita ajukan, kalau memang iya, atas semua peraturan yang ada. Ada Undang-undangnya, nanti yang menentukan Mendagri,” jelas Edy.
Walkot Pematangsiantar Susanti menilai rencana pemakzulan oleh DPRD tak relevan. Ia menegaskan persoalan seputar ASN dalam proses penyelesaian bersama BKN.
Ia juga menyatakan sudah memberikan klarifikasi dalam proses tersebut bersama BKN. Sehingga, ia mengembalikan jabatan sejumlah pejabat yang pernah diganti.
“Dapat kami sampaikan, usulan anggota DPRD Kota Pematang Siantar tidak relevan diajukan karena permasalahan pengangkatan PNS dalam jabatan tersebut telah dalam penyelesaian dari BKN,” kata Susanti seperti diberitakan detikcom, Selasa 21 Maret 2023 (sdn/cnn)