INIPASTI.COM, PAREPARE – Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Moh Al Fatah menilai bahwa kecurangan terstruktur mempengaruhi hasil pemilihan pada Pilkada lalu. Olehnya ia meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) memberi perhatian lebih kepada persoalan tersebut.
“Kami berharap MK melakukan penilaian terhadap hasil tersebut. Karena kecurangan yang terjadi sangat menyakitkan masyarakat. Sangat disayangkan kalau hanya karena kecurangan yang membuat calon yang seharusnya dipilih oleh masyarakat malah tidak terpilih. Kami menduga adanya kecurangan-kecurangan dalam proses pilkada sehingga memengaruhi hasil,” katanya.
Pernyataan itu diungkapkan usai Paslon Nomor Urut 2, Faisal Andi Sapada dan Asriady Samad (FAS) melayangkan permohonan gugatan terhadap hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare 2018 pada Jumat 6 Juli 2018 lalu ke MK. Hasil Pilkada Parepare 2018 menunjukkan selisih 1.858 suara antara Pemohon dengan Paslon Nomor Urut 1 Taufan Pawe dan Pangerang Rahim selaku pasangan peraih suara terbanyak versi rekapitulasi KPU Kota Parepare.
Mengenai bentuk-bentuk kecurangan yang terjadi, ungkap Al-Fatah, yang paling fatal adalah terdapat 3.000 surat keterangan yang diterbitkan oleh capil yang berakibat bertambahnya jumlah pemilih. Juga ada pembongkaran kotak suara.
“Pasangan TP-PR ini sebenarnya sudah didiskualifikasi. Namun karena melakukan upaya hukum di Mahkamah Agung yang sebenarnya tidak diperkenankan karena tidak memiliki dasar apa pun. Entah kenapa MA mengabulkan gugatan mereka dan mencabut diskualifikasi,” tambahnya. (*)