INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara resmi menolak pengumuman hasil pilpres yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa 21 Mei 2019 dinihari.
Alasan penolakan dilakukan karena KPU tidak mengindahkan peringatan yang sudah disampaikan kubu pasangan 02 ini pada 14 Mei lalu di Hotel Grand Sahid. Kala itu, Prabowo menegaskan tidak akan menerima hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU. Selama penghitungan itu bersumber pada kecurangan.
Pasangan nomor urut 02 ini juga berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentan waktu 3×24 jam pasca pengumuman hasil pemilu oleh KPU.
Salah satu juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Arief Bulu mengatakan ada beberapa bukti kecurangan Pilpres 2019 yang disampaikan oleh pihak Prabowo-Sandi tidak pernah ditindaklanjuti oleh KPU.
“KPU juga terindikasi terlibat dalam kecurangan lantaran sejak awal persiapan penyelenggaraan sudah terjadi kecurangan. Contohnya, DPT bermasalah yang jumlahnya sangat fantastis tidak pernah benar-benar diurus oleh KPU,” ujar Andre.
Dijelaskan sejak awal pihak Prabowo-Sandi menyerukan single identity number, ini terbukti bahwa salah satu akar masalah pilpres adalah DPT.
“Netralitas ASN dan perangkat negara lainnya juga dipertanyakan,” ujarnya.
Ia menjelaskan tujuan Prabowo-Sandi menempuh proses hukum ke Mahkamah Konstitusi merupakan tanggung jawab ke masyarakat yang masih belum atau tidak dapat diselesaikan oleh KPU dan Bawaslu
“Keputusan ke MK, ini juga karena ada desakan dari rakyat yang merasakan langsung akibat kecurangan,” ungkapnya.
(Muh. Seilessy)