INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Panitia hak angket DPRD Sulsel telah memfinalisasi point-point yang menjadi hasil rekomendasi untuk disetujui di rapat paripurna yang diagendakan pada Senin 19 Agustus 2018.
Terdapat 7 point rekomendasi yang diusulkan panitia hak angket kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk dilanjutkan dalam rapat pembahasan di paripurna nanti.
Ketua panitia hak angket DPRD Sulsel, Kadir Halid mengatakan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Sulsel. Berdasarkan kesimpulan selama proses persidangan terdapat sejumlah pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
Yakni UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, UU nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
“Termasuk kalau misalnya ada dugaan tindak pidana korupsi dan kerugian negara berarti masuk dalam UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor,” kata Kadir Halid saat ditemui di ruang fraksi Golkar DPRD Sulsel, Jumat 16 Agustus 2019.
Dengan demikian panitia angket merekomendasikan 7 point yakni:
1. Mengusulkan kepada MA untuk menilai dari pada pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel.
2. Merekomendasikan penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kepada KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan Penyidikan.
3. Mengusulkan Kemendagri untuk melakukan pembinaan kepada Wakil Gubernur Sulsel.
4. Mengusulkan pemberhentian nama-nama terperiksa yang secara dan terbukti melakukan pelanggaran prosedur dan UU tentang pengangkatan 193 pejabat.
5. Merekomendasikan pemberhentian TGUPP Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
6. Merekomendasikan mengembalikan jabatan pimpinan prtama yang diberhentikan dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku
7. Serta meminta kepada pimpinan DPRD Sulsel untuk menyatakan pendapat DPRD tentang pemberhentian Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.
Kadir menjelaskan point satu dari rekomendasi ini pihaknya menyerahkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menilai pelanggaran UU yang dilakukan oleh Gubernur. Jika memenuhi syarat maka dilakukan pemakzulan.
“Pemakzulan itu dipoint pertama jadi kita tidak melakukan pemakzulan tapi kita meminta kepada MA untuk menilai jadi kita akan kasi semuanya bekasnya baik BAP, rekaman kita serahkan ke MA,” terang Kadir.
Lanjut Kadir, jika penilaian MA terjadi pelanggaran UU maka akan dikembalikan ke DPRD untuk dilakukan pemakzulan.”Kalau ada unsur pelanggaran maka dimakzulkan begitu maksudnya,” jelasnya.
(Muh. Seilessy)