Pada 5 Februari 2024, Legislator Budi Hastuti menekankan pentingnya patuh terhadap Peraturan Corporate Social Responsibility (CSR) di Makassar. Dalam sebuah acara pengawasan di Hotel Royal Bay, Budi memaparkan urgensi kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban mereka kepada masyarakat setempat sesuai Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Budi menyoroti bahwa aturan tersebut menetapkan alokasi sebagian keuntungan perusahaan untuk kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Dia menegaskan bahwa dampak operasional perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sangat signifikan, dan perusahaan harus memprioritaskan hal ini daripada hanya mengejar keuntungan semata.
Penekanan Budi terhadap tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sejalan dengan pandangan Alam Perdana Ridwan dari Lurah Tanjung Merdeka. Ridwan mengungkapkan keprihatinan terhadap PT GMTD atau Tanjung Bunga, sebuah perusahaan besar yang belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya sesuai dengan peraturan CSR. Dia mengharapkan agar perusahaan ini segera memenuhi tanggung jawab mereka dengan menyerahkan lahan fasilitas umum dan sosial yang diperlukan oleh masyarakat setempat.
Di lain pihak, Muchtar dari Ketua LPM Jongaya menyoroti pentingnya izin perusahaan yang lengkap untuk beroperasi di wilayah masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan siap bertanggung jawab kepada masyarakat.
Dalam kesimpulannya, Budi menegaskan perlunya pelaksanaan Peraturan CSR serta kelengkapan izin perusahaan. Dia menekankan bahwa perusahaan harus memusatkan perhatian pada tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat. (*)