INIPASTI.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Pencabutan perlindungan tersebut disebabkan oleh pelanggaran perjanjian yang dilakukan oleh Bharada E, terkait liputan salah satu stasiun televisi yang mendatangi tempatnya menjalani hukuman penjara.
Tenaga Ahli LPSK, Syahrial, dalam konferensi pers pada Jumat, 10 Maret 2023, menyatakan bahwa keputusan menghentikan perlindungan telah diambil setelah sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Hal ini terkait dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, yang dilanggar oleh Bharada E, karena telah berkomunikasi dengan pihak lain untuk melakukan wawancara tanpa persetujuan LPSK, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Meskipun Pimpinan LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media untuk tidak menayangkan wawancara tersebut karena ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh Bharada E, namun wawancara tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB (sdn/cnn)