INIPASTI.COM, MAKASSAR – Mantan Kepala Inspektorat Sulsel, Luthfie Natsir hadir sebagai pihak terperiksa dalam sidang panitia hak angket di Gedung Tower, Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (10/7/2019).
Dalam kesempatan tersebut, Luthfie pun buka-bukaan. Menurutnya, pencopotan dirinya selaku Kepala Inspektorat Sulsel oleh Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sama sekali tak berdasar dan tak sesuai dengan mekanisme.
“Menurut saya itu ada mekanismenya. Harus ada pemeriksaan. Itu wajib. Atasan langsung itu memanggil terlebih dahulu dan itu harus melalui surat juga,” kata Luthfie dalam keterangannya kepada panitia hak angket.
Bahkan, kata Luthfie, jika kategori hukumannya sedang atau berat, harus dibentuk tim lebih dulu untuk menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Kalau hukumannya sedang atau berat itu harus dipanggil, dipanggilnya pun harus tertulis dan dilakukan pemeriksaan dengan membentuk tim. Tidak langsung dicopot. Ada proses pemeriksaan, ada berita acaranya. Itulah yang diserahkan ke atasan sebagai bukti bahwa ini melanggar, ada perbuatan indisipliner atau melakukan kesewenang-wenangan misalnya. Seperti itu harus dibuktikan,” bebernya.
Dirinya pun mengaku tak pernah dipanggil untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepadanya.
“Padahal yang terperiksa itu harus dipanggil untuk melakukan klarifikasi seperti apa yang sebenarnya. Saya sama sekali tidak melalui prosedural itu,” pungkasnya.
(Muh. Seilessy)