INIPASTI.COM – IM57+ Institute mengendus adanya upaya kriminalisasi terhadap penyidik KPK terkait penyitaan barang milik Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini berhubungan dengan pelaporan penyidik KPK ke kepolisian terkait penyidikan kasus Harun Masiku.
Dilansir dilaman Republika, Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, meyakini bahwa penyidik KPK bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini didasarkan pada pengalaman Praswad sebagai penyidik generasi awal KPK. Menurut Praswad, sejak awal penyelidik dan penyidik KPK telah bertindak 100 persen sesuai dengan SOP, kode etik, dan peraturan perundangan, khususnya KUHAP dan UU KPK.
“Pelaporan ini jelas merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petugas pada level pelaksana perintah,” ujar Praswad kepada wartawan, Jumat 14 Juni 2024.
Praswad menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki kewenangan untuk melakukan berbagai upaya paksa. Oleh karena itu, menurut Praswad, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik adalah hal yang wajar.
“Ini termasuk penyitaan alat komunikasi ketika terdapat indikasi adanya bukti,” tambah Praswad.
Praswad juga mengingatkan bahwa penyidik KPK tidak sepatutnya dikriminalisasi atas pekerjaan mereka dalam pemberantasan korupsi.
“Tindakan kriminalisasi tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum yang independen, sesuai dengan standar The Jakarta Principle yang telah disepakati oleh berbagai negara untuk melindungi penegakan hukum yang independen,” jelas Praswad.
Selain itu, Praswad menyampaikan bahwa IM57+ Institute siap berada di garis depan untuk membela penyelidik dan penyidik KPK ketika ada upaya kriminalisasi terhadap mereka.
“Penyidik telah melakukan tindakan yang benar, dan IM57+ Institute akan selalu berada di barisan terdepan membela kebenaran,” tegas Praswad.
Hasto Kristiyanto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 10 Juni 2024.
Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengaku berada di ruang pemeriksaan KPK selama 4 jam, meski pemeriksaan hanya berlangsung 1,5 jam. Hasto memprotes penyitaan terhadap ponsel dan dokumennya, yang saat itu dipegang oleh Kusnadi, yang bukan merupakan objek pemeriksaan KPK.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi, termasuk advokat Simeon Petrus, dan dua mahasiswa, Hugo Ganda dan Melita De Grave.
Harun Masiku diketahui merupakan mantan caleg PDIP yang terlibat dalam dugaan suap terkait PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR.
Sejak OTT terhadap Wahyu dan beberapa pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. Bahkan, Wahyu Setiawan sudah bebas setelah menuntaskan masa hukuman penjaranya (sdn)