INIPASTI.COM – Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, menegaskan bahwa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak dapat disalahkan terkait keputusan yang sudah diputuskan di pengadilan.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
Suharto menekankan bahwa hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara. “Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar,” kata Suharto kepada CNNIndonesia.com, pada Jumat 3 Maret 2023.
Suharto menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Ia meyakini akan ada pihak yang akan mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. “Maka yang paling bijak adalah menunggu proses bandingnya.
Hanya saja, dengan adanya upaya hukum, putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi,” kata dia.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima dan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Putusan dibacakan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Pengadilan menyatakan bahwa KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diminta untuk membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, menegaskan bahwa putusan tersebut belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menjelaskan bahwa masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi, mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. Keputusan pengadilan ini lantas dikritisi oleh banyak pihak (sdn/cnn).