INIPASTI.COM – Mahkamah Agung (MA) mengubah aturan batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah. Sebelumnya, usia tersebut dihitung saat penetapan pasangan calon di masa pendaftaran, namun kini dihitung sejak pelantikan.
Dengan demikian, calon kepala daerah masih bisa mendaftar pilkada di bawah batas syarat usia, asalkan pada masa pelantikan sudah memenuhi syarat minimum usia 30 tahun.
Hal ini tercantum dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Yulius dan Anggota Majelis Cerah Bangun, dan telah ditampilkan di laman resmi MA.
Permohonan yang diajukan Partai Garuda ini terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun. Berdasarkan dokumen yang diterima CNN Indonesia, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
Pasal 4 PKPU berbunyi, “Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.”
Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.”
MA juga memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Sejauh ini, belum ada bantahan dari MA terkait isi dokumen putusan tersebut. Juru bicara MA, Suharto, mengatakan dirinya baru akan memeriksa ke panitera terkait putusan ini. “Kami akan cek dulu di kamar Tun,” ujar Suharto kepada CNNIndonesia.
Ketika ditanya terkait isi putusan tersebut, Suharto menyebut proses minutasi masih dalam proses di Kamar TUN. Minutasi merupakan proses di pengadilan menjadikan berkas-berkas perkara menjadi arsip negara. “Jika nanti minutasi selesai, putusan segera diupload di Sistem Informasi Administrasi Perkara,” tutur Suharto.
Namun, dia membenarkan bahwa Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 telah diputuskan pada Rabu, 29 Mei 2024 dengan amar putusan “Kabul Permohonan Hum”.
Sementara itu, Kepala Biro Humas MA, Sobandi, memberikan tautan terkait status perkara tersebut. Tautan ke laman MA itu tertulis status putusan tersebut adalah “Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis.”
Dengan keputusan MA kali ini, Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dimungkinkan maju sebagai calon pada Pilkada serentak 2024.
Hal ini menyusul nama putra bungsu Presiden Jokowi itu santer didorong maju sejumlah daerah Pilkada 2024, termasuk Pilgub Jakarta. Kaesang saat ini berusia 29 tahun dan akan berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 telah diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus 2024. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024, lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember 2024.
Setelah itu, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember. Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk dilantik jika dia memenangkan kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengakui partainya menggugat aturan batas minimal usia cagub 30 tahun supaya semua generasi muda bisa maju sebagai calon gubernur di Pilkada 2024.
Ia menekankan gugatan itu bukan semata untuk memuluskan Kaesang terjun Pilkada 2024. “Untuk semua [generasi muda], bukan hanya Mas Kaesang,” kata Teddy kepada CNN Indonesia, Kamis, 30 Mei 2024 (sdn)