INIPASTI.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 harus dilawan.
Mahfud mendukung KPU mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan Partai Prima tersebut. “Kita harus melawan secara hukum vonis ini.
Ini bukan soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul,” kata Mahfud dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis 2 Maret 2023.
“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” tambahnya.
Menurut Mahfud, berdasarkan logika hukum, KPU pasti akan menang dalam upaya hukum banding di pengadilan tinggi. Sebab, pengadilan negeri tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penundaan tahapan pemilu.
Ia menjelaskan bahwa sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses administrasi yang memutus harus Bawaslu. Namun, jika terkait keputusan kepesertaan, hal tersebut paling jauh hanya bisa diselesaikan melalui PTUN.
“Sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu bukan di pengadilan negeri,” katanya.
Mahfud juga menegaskan bahwa hukuman penundaan pemilu atau semua prosesnya tidak dapat dijatuhkan oleh pengadilan negeri sebagai kasus perdata. Ia menegaskan bahwa tidak ada hukuman penundaan pemilu yang dapat ditetapkan oleh pengadilan negeri.
Ia pun menilai putusan majelis hakim PN Jakpus tidak dapat dieksekusi. Menurutnya, rakyat berhak melawan dan menolak keras jika putusan itu dijalankan.
Sebab, kata Mahfud, hak untuk melakukan pemilu bukan hak perdata KPU. Ia menuturkan bahwa penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan tiap lima tahun.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut .
Mahfud MD menekankan bahwa penundaan tahapan pemilu merupakan keputusan yang hanya dapat diambil oleh lembaga yang memiliki wewenang, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga konsistensi jadwal pemilu lima tahunan yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
“Kita tidak boleh membiarkan sekelompok orang atau parpol mengganggu stabilitas dan kontinuitas keberlangsungan negara dan pemerintahan yang demokratis,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan pemilu 2024 hingga Juli 2025 berdasarkan gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima.
Namun, KPU telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut dan tetap melanjutkan tahapan pemilu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Mahfud MD mendukung langkah KPU untuk mengajukan banding dan melawan putusan pengadilan yang dianggapnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menegaskan bahwa penundaan tahapan pemilu haruslah diambil dengan pertimbangan yang matang dan didasarkan pada kewenangan lembaga yang berwenang (sdn/cnn)