INIPASTI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh beberapa pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023.
Tiga tokoh telah ditunjuk untuk menjadi anggota MKMK, yaitu Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams, seperti dilansir dilaman Sindo Jakarta.
Menurut Enny Nurbaningsih, Jimly Asshiddiqie mewakili unsur masyarakat, Wahiduddin Adams mewakili hakim konstitusi yang masih aktif, dan Bintan Saragih mewakili kalangan akademisi.
Enny menyampaikan keputusan tersebut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Jimly Asshiddiqie memiliki sejarah kepemimpinan yang mengesankan, termasuk jabatannya sebagai Ketua MK pada periode 2003-2008 dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) selama periode 2012-2017. Saat ini, beliau menjabat sebagai Anggota DPD RI.
Sementara itu, Bintan Saragih merupakan Penasihat Senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) dan juga Guru Besar di Universitas Trisakti. Wahiduddin Adams adalah seorang Hakim Konstitusi yang masih aktif dan telah bertugas sejak tahun 2014.
Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa para hakim konstitusi telah sepakat untuk mengalihkan penanganan masalah ini kepada MKMK. Hal ini bertujuan agar hakim konstitusi dapat lebih fokus dalam menangani perkara-perkara yang merupakan bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, MKMK dibentuk berdasarkan perintah undang-undang untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Enny menekankan bahwa saat ini telah ada tujuh laporan terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang telah diterima oleh MK.
Beberapa di antaranya termasuk permintaan agar Ketua MK, Anwar Usman, mengundurkan diri dari jabatannya. Selain itu, ada laporan terkait Hakim Konstitusi Saldi Isra karena pendapatnya yang berbeda (dissenting opinion) dalam putusan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Berikut ini adalah daftar laporan yang telah dikumpulkan:
Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah melaporkan 9 hakim MK karena mereka mengabulkan putusan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan batasan usia 40 tahun.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) juga telah melaporkan 5 hakim MK terkait isu etika dalam putusan tersebut. Mereka adalah Anwar Usman, Manahan MP Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) dan Komunitas advokat Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan Hakim Saldi Isra atas perbedaan pendapatnya (dissenting opinion) dalam putusan mengenai calon presiden dan wakil presiden dengan batasan usia 40 tahun.
MKMK akan bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan dan penilaian terhadap laporan-laporan tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku (sdn)