INIPASTI.COM – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang menyeret pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
MAKI memberikan dukungannya terhadap upaya penuntasan kasus ini dan meminta agar proses hukum berjalan dengan cepat dan adil.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa jika Polda Metro Jaya telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup dan proses penyidikan telah dimulai, maka seharusnya mereka segera menetapkan tersangka.
Menurutnya, tidak perlu lagi melakukan pemanggilan sebagai saksi, mengingat pengalaman sebelumnya di mana pemimpin KPK Bambang Widjajanto dan Abraham Samad ditangkap tanpa dipanggil terlebih dahulu.
MAKI mendukung upaya KPK dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan SYL, dan juga mendukung Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK.
Mereka menekankan pentingnya Polda Metro Jaya untuk menunjukkan profesionalisme dan kredibilitas dalam penanganan kasus ini.
Boyamin Saiman memberikan tenggat waktu kepada Polda Metro Jaya, yaitu maksimal satu minggu, untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan dalam kasus pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
Jika Polda Metro Jaya tidak memenuhi tenggat waktu ini, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap mereka.
Sementara itu, polisi masih terus menyelidiki kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan merupakan kewenangan penyidik dan belum dapat dijelaskan secara detail (sdn)