INIPASTI.COM – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa telah dituntut hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba.
Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap bahwa Teddy telah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.
Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023.
Teddy dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan Teddy adalah posisinya sebagai anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana seharusnya ia menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika.
Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Kasus ini terjadi setelah Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Kapolres Bukittinggi saat itu melaporkan kasus tersebut kepada Teddy, yang kemudian memerintahkan agar sabu tersebut dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg dan meminta agar sebanyak 10 kg ditukar.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif sebagai terdakwa.
Dody dituntut dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Linda dituntut dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara.
Sementara Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini (sdn/cnn)