INIPASTI.COM – Media asing menyoroti gaya hidup mewah keluarga Presiden Joko Widodo di tengah aksi unjuk rasa menolak revisi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sorotan ini muncul dari salah satu media ternama asal Hong Kong, South China Morning Post (SCMP).
Dilansir dilaman CNN Jakarta, SCMP melaporkan bahwa gaya hidup mewah keluarga Jokowi menjadi salah satu pemicu kemarahan publik di Indonesia. Salah satu insiden yang memicu reaksi keras adalah unggahan foto menantu Jokowi, Erina Gudono, saat berlibur bersama suaminya, Kaesang Pangarep, di Amerika Serikat.
“Foto-foto mereka saat bersenang-senang di luar negeri sementara demonstrasi sedang berlangsung di Indonesia telah menimbulkan kemarahan di kalangan pengguna daring,” tulis SCMP pada Jumat 23 Agustus 2024.
Salah satu foto yang menjadi pusat perhatian memperlihatkan Erina dan Kaesang menikmati brioche seharga US$25 di California. Hal ini membuat warganet menjuluki Erina sebagai “Marie Antoinette dari Indonesia,” merujuk pada permaisuri terakhir Prancis yang dieksekusi pada 1793.
Selain itu, foto-foto lainnya menunjukkan pasangan tersebut sedang berbelanja di Venice dan Rodeo Drive, Los Angeles, serta mengunjungi stadion Philadelphia Eagles. Kemewahan ini semakin memicu reaksi keras publik.
Erina, yang kini sedang hamil trimester ketiga, juga memulai studi masternya di School of Social Policy, University of Pennsylvania, dengan beasiswa parsial.
Namun, kabar lain yang memancing kemarahan publik adalah saat ia dan Kaesang diduga menyewa jet pribadi Gulfstream G650 untuk perjalanan mereka ke AS, yang transit di Jepang sebelum mendarat di Los Angeles.
Reaksi publik semakin memanas karena momen kemewahan ini terjadi saat demonstrasi menolak revisi UU Pilkada sedang berlangsung di Indonesia.
Revisi UU Pilkada mendapat sorotan setelah Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur melalui amar putusan terkait gugatan Partai Garuda.
Amar putusan tersebut meminta agar syarat usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan calon oleh KPU.
Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa aturan batas usia 30 tahun tetap berlaku sejak penetapan calon. Keputusan ini menimbulkan polemik karena putra Jokowi, Kaesang Pangarep, yang mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah dalam Pilkada 2024, baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang.
Penetapan calon kepala daerah untuk Pilkada 2024 dijadwalkan diumumkan pada September 2024, sementara pelantikan kepala daerah terpilih akan berlangsung pada akhir Januari atau awal Februari 2025 (sdn)