INIPASTI.COM – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Hanura aktif dalam kegiatan sosialisasi penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun 2024 angkatan ke-IV terkait Perda Perlindungan Anak.
Acara ini berlangsung dengan meriah di Hotel Almadera Makassar, Jalan Somba Opu No 235 di Lantai 6, pada hari Senin, 5 Februari 2024.
Hj. Irmawati Sila, SE, memberikan sambutan pembukaan yang penuh apresiasi kepada peserta yang berasal dari Kelurahan Mangasa, Mallengkeri, Bontoduri, Barombong, dan Pa’Baeng-Baeng.
Mereka hadir untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan anak melalui sosialisasi ini.
Acara ini menampilkan dua narasumber utama, yaitu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, Achi Soleman, S.STP, MSi, serta Drs. H. Syakhruddin.DN, M.Si dari Fakultas Dakwah & Komunikasi UIN Alauddin Makassar.
Dalam penjelasannya, Kadis DP3A Kota Makassar menginformasikan bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama, yaitu Legislasi (terkait pembentukan peraturan daerah), Anggaran (kewenangan dalam hal anggaran daerah – APBD), dan Pengawasan (kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah).
Lebih lanjut diungkapkan bahwa hingga akhir tahun ini, pihaknya telah menangani sebanyak 636 kasus di institusinya. Ini berkat kemitraannya dengan anggota Komisi IV DPRD Kota Makassar, yang memberikan dukungan yang signifikan untuk kelancaran pelaksanaan tugas mereka.
Sementara itu, H. Syakhruddin.DN, dalam interaksi dengan peserta, mengajak mereka untuk memahami hak anak melalui gaya interaktif dengan memberikan gerakan yang diikuti peserta.
Hak-hak tersebut meliputi hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Antusiasme peserta ditunjukkan melalui sesi tanya jawab yang berlangsung dengan semangat.
Usai pertemuan yang dipandu oleh moderator Drs. Mustamin Tahir, acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta, dipandu Hamkah Hamied.
Kegiatan dilanjutkan dengan santap siang bersama, serta penyerahan biaya transportasi kepada masing-masing peserta sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi mereka dalam acara ini.
Acara sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam peningkatan kesadaran masyarakat tentang perlindungan anak di Kota Makassar (sdn)