INIPASTI.COM – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama KMA No 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia 1444 H/2023 M.
Dalam keputusan tersebut, dijelaskan bahwa jumlah kuota haji Indonesia pada tahun 1444 H/2023 M sebanyak 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
KMA ini menjadi pedoman bagi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam menyelesaikan persiapan penyediaan layanan jemaah haji Indonesia.
Kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lansia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota petugas haji daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang (kloter).
Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota.
Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Kuota haji khusus terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
Menteri Agama juga menyatakan bahwa jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada 1443 H/2022 M akan diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.
KMA juga menetapkan sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi 1444 H/2023 M. Di antaranya: 1. Aceh: 4.378 jemaah 2. Sumatera Utara: 8.328 jemaah 3. Sumatera Barat: 4.613 jemaah 4. Riau: 5.047 jemaah 5. Jambi: 2.909 jemaah 6. Sumatera Selatan: 7.012 jemaah 7. Bengkulu: 1.636 jemaah 8. Lampung: 7.050 jemaah 9. DKI Jakarta: 7.926 jemaah 10. Jawa Barat: 38.723 jemaah 11. Jawa Tengah: 30.377 jemaah 12. DI Yogyakarta: 3.147 jemaah 13. Jawa Timur: 35.152 jemaah 14. Bali: 698 jemaah 15. NTB: 4.499 jemaah 16. NTT: 668 jemaah 17. Kalimantan Barat: 2.519 jemaah 18. Kalimantan Tengah: 1.612 jemaah 19. Kalimantan Selatan: 3.818 jemaah 20. Kalimantan Timur: 2.586 jemaah 21. Sulawesi Utara: 713 jemaah 22. Sulawesi Tengah: 1.993 jemaah 23. Sulawesi Selatan: 7.272 jemaah 24. Sulawesi Tenggara: 2.019 jemaah 25. Maluku: 1.086 jemaah 26. Papua: 1.076 jemaah 27. Bangka Belitung: 1.065 jemaah 28. Banten: 9.461 jemaah 29. Gorontalo: 978 jemaah 30. Maluku Utara: 1.076 jemaah 31. Kepulauan Riau: 1.291 jemaah 32. Sulawesi Barat: 1.453 jemaah 33. Papua Barat: 723 jemaah 34. Kalimantan Utara: 416 jemaah (sdn/cnn)