INIPASTI.COM,Jakarta – Menkopolhukam Prof. Mahfud MD memberi tanggapan atas hiruk pikuk politik yang tengah hangat akhir-akhir ini diperbincangkan di media sosial. Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, 6/3/2021, @mohmahfudmd menjelaskan bahwa pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan semacam KLB Partai Demokrat yang berlangsung baru-baru ini di Deliserdang, Sumatera Utara. Dalam lanjutan cuitannya, Mahfud MD mencontohkan kejadian yang sama juga pernah terjadi pada era Megawati.
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang. Sama dengan yang menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pada saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003).” Terang Mahfud MD.
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun
mendorong karena secara hukum hal itu masalah internal PKB. Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin) Alasannya, itu urusan internal parpol.” Lanjut Mahfud MD.
Masalah yang disorot masyarakat ini, menurut Mahfud, adalah masalah internal Partai Demokrat, belum menjadi perkara hukum kecuali jika sudah dilaporkan atau ada permintaan untuk legalitas dari pemerintah.
“Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi masalah hukum. Sebab bisa ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai ” cuit Mahfud.
Mahfud menegaskan bahwa di setiap era pemerintahan tidak pernah pemerintah melarang atau mendorong KLB atau semacamnya. Pemerintah menghormati independensi parpol.
“Jadi sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak
Jokowi ini Pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan Tapi kalau melarang atau mendorong bisa
dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya.” Tegas Mahfud.
Tak lupa Mahfud ingatkan bahwa apapun keputusan pemerintah nantinya. Masih bisa digugat di pengadilan.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bisa digugat ke Pengadilan. Jadi pengadilanlah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD.” Tutup Mahfud.
//UL