INIPASTI.COM – Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres tidak akan mengubah banyak hal dalam kondisi politik saat ini. Dia menegaskan bahwa sejarah menunjukkan MK jarang membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, atau mendiskualifikasi calon dalam pemilihan presiden.
Dilansir dilaman CNN, Tempo menguraikan “Sengketa hasil pilpres di MK tidak akan banyak mengubah apapun,” ujar Adi Prayitno dalam wawancara pada Ahad, 14 April 2024.
Adi Prayitno juga mencatat bahwa saat ini, keputusan MK sering dilihat dari sudut pandang politis, terutama setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Namun, ia juga menyatakan bahwa setelah pergantian kepemimpinan di MK, kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut mulai pulih.
“Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat ini juga dikaitkan dengan unsur politik,” jelasnya.
Namun, dengan adanya pergantian kepemimpinan, Adi Prayitno optimis bahwa kepercayaan publik terhadap MK akan kembali meningkat. Dia mencontohkan beberapa keputusan MK yang telah disambut baik oleh masyarakat, seperti penurunan ambang batas parlemen dan penghapusan pasal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.
Dalam konteks sidang PHPU terkini, Adi Prayitno menekankan pentingnya agar keputusan MK tetap objektif dan memenuhi standar keadilan hukum untuk menjaga demokrasi. “Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” tandasnya.
Sidang PHPU 2024: Proses dan Isu-Isu Utama
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Putusan akan dibacakan pada Senin, 22 April 2024, setelah rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal yang akan diadakan besok, Selasa, 16 April 2024.
Para hakim konstitusi saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap hasil persidangan yang berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April.
Dalam sidang terakhir, MK mendengarkan kesaksian dari empat menteri kabinet Presiden Jokowi terkait dugaan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yakni 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keduanya mengajukan gugatan serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa partisipasi pasangan tersebut.
Salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah dugaan politisasi bantuan sosial, yang diajukan oleh kedua kubu dalam perselisihan Pilpres 2024.
Gugatan tersebut direpresentasikan dalam nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh kubu 01 Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 oleh kubu 03 Ganjar-Mahfud (sdn/tmp)