INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly angkat bicara mengenai kasus yang baru-baru ini menimpa Kepala Rutan Kelas II B Soppeng Muh Irfan (45 tahun). Yasonna menegaskan kalau Irfan telah diberikan hukuman berat.
“Dia sudah dipindahkan ke Kanwil dan dinonaktifkan. Ada hukuman berat!” tegasnya saat ditemui di Sandeq Ballroom Hotel Grand Clarion, Jumat (30/9).
Irfan kedapatan pesta miras bersama 17 narapidana dan tiga wanita di salah satu hotel di tempat wisata Lejja, Desa Bulue, Kecamatan Marioriawa, Kabupeten Soppeng. Kejadian ini bermula pada hari sabtu (17/9) sekitar pukul 19.40 Wita. Kepala Rutan M Irfan bersama 10 sipir mengajak 17 tahanan lapas untuk rekreasi di tempat wisata permandian air panas Lejja, Kabupaten Soppeng. Waktu itu Irfan berdalih, kalau narapidana dibawa rekreasi karena telah membantu pihak rutan mengecat dan memperbaiki atap blok penjara. Walaupun tahanan berstatus asimilasi, tindakan mengeluarkan tahanan pada malam hari tidak bisa dibenarkan.(*)
Baca juga : Wakapolri Apresiasi Menurunnya Angka Kriminalitas di Makassar
//