INIPASTI.COM, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah menegaskan bahwa Stadion Andi Mattalata Mattoanging di Kota Makassar adalah milik Pemprov Sulsel.
“Sudah disampaikan secara tegas oleh KPK, bahwa ini milik Pemprov dan hasilnya harus masuk ke Pemprov,” kata Nurdin Abdullah.
Hasil yang ada pun jika tidak masuk ke Pemprov dapat di kategorikan sebagai korupsi.
Hal itu disampaikan Nurdin Abdullah pada Konferensi Pers Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemerintah Daerah se Sulsel dengan Bank Sulselbar dan Badan Ketahanan Nasional yang dilakukan di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (9/4) dan melibatkan KPK.
Nurdin menambahkan bahwa aset yang dianggap bermasalah akan diselesaikan terlebih dahulu dengan sistem pendekatan kekeluargaan.
“Saya tambahkan soal aset kita bicarakan secara kekeluargaan termasuk, Mattaoanging kita sudah bicarakan secara kekeluargaan, kita bicara dari hati ke hati, supaya ini diserahkan,” sebut Nurdin Abdullah.
Pemprov Sulsel sendiri sudah melayangkan surat dan telah membicarakan dengan baik untuk proses penyerahannya.
“Kemarin sudah diundang KPK, pengelola YOSS, Pemprov, dan ini barang tinggal sedikit lagi (selesai). Bagaimana dengan karyawan di sana, kan kasihan siapa yang harus bayar gaji. Ini yang akan kita bicarakan secara bersama,” ujarnya.(*)