INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengabulkan gugatan Abdul Kadir sebagai sebagai calon anggota legislatif DPRD Sulawesi Selatan dari Partai Bulan Bintang (PBB), Kamis 11 Oktober 2018.
“Memerintahkan KPU agar termohon terdaftar dalam DCT,”ujar pimpinan sidang yang dibacakan oleh Komisioner Bawaslu Sulsel, Asradi.
Dalam putusan sidang ajudikasi ini KPU diperintahkan untuk memberikan kesempatan syarat pencalonan dan syarat pencalonan Abdul Kadir. Serta menolak putusan KPU tentang tidak terdaftarnya Abdul Kadir dalam DCT.
Kasubag Tehnis KPU Sulawesi Selatan, Muh.Asri sebagai termohon mengatakan pada prinsipnya putusan ini akan dilaksanakan oleh KPU. Namun pihaknya meminta Abdul Kadir melengkapi berkas administrasi surat pengunduran diri dari DPRD Makassar.
Sebab sebelumnya perihal pencalonan Abdul Kadir digugurkan karena tidak memasukkan surat pengunduran diri dari DPRD Makassar.
Sekadar diketahui, Abdul Kadir sebelumnya merupakan anggota DPRD Makassar dari Partai Hanura. Kemudian dipecat. Lalu menjelang pileg 2019, dia maju di DPRD Sulsel untuk daerah pemilihan IX meliputi Kabupaten Sidrap, Pinrang, dan Enrekang dengan nomor urut 2. Melalui Partai Bulan Bintang (PBB).
Adapun Abdul Kadir dikonfirmasi mengenai hasil putusan ini hanya mengucapkan ahamdulillah. “Saya belum tahu hasilnya. Tapi Alhamdulillah,”katanya.
Dalam sidang putusan sengketa pileg 2019 yang berlangsung sekitar pukul 10.12 WITA. Turut pula dihadiri lima komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan yaitu Asradi, Adnan, Hasmaniar, Amrayadi, dan Saiful Jihad.
Sementara dari pihak KPU Sulawesi Selatan dihadiri Muh.Asri, Julita Rahayu, dan Rahmat Hidayat. Tapi dari pihak pemohon tak datang. Tapi pembacaan putusan tetap dilakukan.
(Muh Seilessy)