INIPASTI.COM- Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar mengalami kemerosotan dalam 3 bulan terakhir, puncaknya Rupiah semakin terpuruk pada akhir Agustus 2018 hingga awal September 2018 dengan nilai Rp 14.979 per Dollar. Nilai tersebut menjadikan Rupiah melemah hingga 8,93% bila dibandingkan dengan nilai awal tahun, sekaligus merupakan nilai tukar terburuk Rupiah sejak 20 tahun terakhir pasca krisis moneter tahun 1998.
Penyebab memburuknya nilai tukar Rupiah dan beberapa mata uang lainnya adalah imbas dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat dalam 2 tahun terakhir yang berhasil menggoyahkan ekonomi negeri tirai bambu tersebut, sehingga dampaknya meluas pada beberapa negara berkembang seperti Indonesia. Pelemahan nilai tukar mata uang ini pun diperparah dengan kenaikan suku bunga The Fed sebanyak 4 kali selama tahun 2018 yang membuat para investor menarik dana investasi yang terparkir di negara-negara berkembang untuk dapat mengambil keuntungan dari negeri paman sam tersebut.
Kondisi Fundamental
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa masyarakat tidak perlu mengaitkan pelemahan Rupiah dengan krisis moneter tahun 1998, sebab kondisi fundamental keuangan Indonesia saat ini berada pada posisi yang cukup kuat. Hal ini dibuktikan dengan cadangan devisa yang mencapai USD 118,32 Milyar, angka pertumbuhan ekonomi yang masih melaju positif sebesar 5,27%, dan inflasi yang masih terjaga pada level 3,18%.
Sejumlah langkah telah dilakukan pemerintah untuk dapat menguatkan kembali nilai tukar Rupiah, seperti : melakukan pembatasan dan penundaan terhadap importasi sejumlah barang terkait dengan rencana pembangunan proyek nasional, melakukan penyesuaian tarif Pph Pasal 22 terhadap 1.147 item komoditas impor, melakukan dialog dengan para pengusaha agar menggunakan bahan baku yang tersedia di dalam negeri dan mendorong ekspor sebanyak-banyaknya untuk dapat memperbaiki defisit neraca transaksi berjalan.
Peran Bea Cukai
Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) sebagai salah satu instansi pemerintah yang mempunyai peran strategis dalam hal melaksanakan pengawasan serta memberikan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, pemerintah memberikan tugas dan tanggung jawabnya kepada Bea Cukai untuk dapat memperkuat ekonomi Indonesia.
Memiliki misi memfasilitasi perdagangan dan industri, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan illegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor Kepabeanan dan Cukai, menjadikan ketiga hal tersebut sebagai instrumen yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi Bea Cukai yang selaras dengan kondisi Indonesia saat ini.
Pembatasan dan penyesuaian tarif Pph pasal 22 pada sejumlah item komoditas impor dikhawatirkan dapat menimbulkan pemikiran dari sebagian kalangan untuk mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan barang-barang tersebut secara ilegal. Hal ini menjadi tantangan bagi Bea Cukai untuk mengedepankan fungsi pengawasan dan fokus memerhatikan wilayah-wilayah Indonesia yang seringkali digunakan untuk melakukan tindak kejahatan penyelundupan barang-barang illegal.
Fungsi Trade Facilitator
Hal lain yang dilakukan oleh Bea Cukai adalah menjalankan fungsi Trade Facilitator dan Industrial Assistence, dimana Bea Cukai melakukan penyuluhan kepada para pengusaha yang belum mengetahui dan/atau belum menggunakan fasilitas kepabenan sebagai bentuk dari kebijakan fiskal yang disediakan oleh pemerintah.
Sejumlah fasilitas kepabeanan yang dimaksud seperti: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat, Gudang Berikat, dan Pusat Logistik Berikat diyakini dapat memberikan sejumlah manfaat bagi para pengusaha utamanya untuk mendapatkan penangguhan dan/atau pembebasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor. Hal ini tentu menarik minat para investor untuk menanamkan sejumlah modal di Indonesia, dan memberikan gairah kepada pengusaha agar lebih produktif dalam menjalankan bisnisnya, serta secara tidak langsung memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
Dalam setiap arahan yang diberikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, memerintahkan seluruh jajaran Bea Cukai agar melaksanakan tugas dan perannya dengan baik, meningkatkan kemampuan tiap-tiap individu, serta mendayagunakan teknologi informasi yang ada untuk dapat membantu pelaksanaan tugas harian secara efektif dan efisien. Beliau juga mengatakan bahwa petugas yang melakukan pelayanan secara langsung terhadap kegiatan ekspor, untuk dapat memberikan extra effort dalam melayani para stake holder.
Kondisi Global
Kondisi perekonomian dunia yang begitu dinamis merupakan sebuah keniscayaan yang tidak dapat dielakan oleh setiap negara termasuk terjadinya pelemahan nilai tukar mata uang. Setiap elemen masyarakat diharapkan untuk saling bahu-membahu menjalankan peran sebaik mungkin untuk dapat membuat Indonesia menjadi negara yang makmur dan berdaulat. Begitupun seluruh perangkat negara, khususnya Bea Cukai sebagai garda terdepan perdagangan internasional untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dimana hal tersebut merupakan suatu langkah strategis untuk dapat membantu perekonomian Negara Indonesia, khususnya dalam rangka menguatkan nilai tukar Rupiah.
Isman Hadinata, Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC TMP A Bekasi
(*artikel ini merupakan tulisan pribadi penulis, dan tidak mencerminkan kebijakan instansi di mana penulis bekerja)