INIPASTI.COM, MAKASSAR – Beberapa tahun terakhir kasus kekerasan yang terjadi, melibatkan perempuan dan anak terus mengalami peningkatan. Namun sering kali ketika menjadi korban, mereka ragu melaporkan karena berbagai alasan sering muncul.
Untuk itu, Kepala Unit Pelayanan Teknis, (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Sulawesi Selatan, M Husni Thamrin meminta, agar mereka yang mengalami kasus kekerasan baik fisik ataupun seksual , melaporkan pada pihaknya.
“Kasus-kasus kekerasan yang terjadi saat ini semakin banyak, namun yang melapor ke kami masih sedikit,banyak penyebab sehingga memang akhirnya mereka tidak ke P2TP2A, karena takut, malu atau mereka belum mengetahui tentang P2TP2A,” kata Husni, Kamis (6/4/2017)
Padahal, sesuai peraturan gubernur nomor 53 tahun 2017, menurutnya P2TP2A telah menjadi satu UPTD yang menangani pengaduan tindak kekerasan pada perempuan dan anak,dan ini pihaknya menjadi pusat koordinasi dengan daerah, lintas sektor.
“Harus diakui memang, pemahaman masyarakat masih kurang terhadap kekerasan perempuan dan anak, apa yang harus dilakukan ketika mereka mengalami kekerasan. Kami juga sering sosialiasi ke masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, dengan masyarakat melapor tentu pelaku kekerasan akan ditindak diproses secara hukum dan memberi efek jera ke pelaku.
“Kalau beginikan efek jera bisa diberikan kepada pelaku dengan harapan juga tindak kekerasan pada perempuan dan anak bisa berkurang,” ujarnya.(*)