INIPASTI.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kita di ujung tanduk, Surat Presiden Jokowi kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang persetujuan membahas revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK, bak lonceng kematian bagi komisi antirasuah.Sejumlah perubahan bakal mengebiri independensi dan kinerja KPK sekaligus memangkas habis tajinya. Pemberantasan korupsi pun meredup.”Sudah masuk, tadi sore,” ujar anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, pada dini hari tadi, Kamis, (12/9/2019).Dalam Surpres Jokowi Nomor R-42/Pres/09/2019 yang menyetujui revisi UU KPK tersebut dijelaskan bahwa Presiden mengugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi untuk membahas revisi UU-KPK bersama DPR.Menteri Sekretaris Negara Pratikno pun memastikan Presiden Jokowi sudah meneken Surpres. “Sudah dikirim ke DPR ini tadi,” ujarnya di kantornya pada Rabu lalu, ( 11/9/2019).Arsul mendapat informasi bahwa pemerintah banyak merevisi draf revisi UU KPK yang dikirimkan DPR. Namun, dia belum mengetahui daftar inventaris masalah (DIM) versi pemerintah tersebut.Setelah mendapat Surpres, tahapannya, revisi UU KPK ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah atau Bamus sebelum dibacakan di rapat paripurna, untuk selanjutnya bisa dibahas oleh DPR.Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Laode M Syarif menyatakan, revisi UU KPK merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia.Menurut Laode, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan KPK. “Ini preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia, di mana DPR dan pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-sekurangnya memberitahu lembaga tersebut (KPK) tentang hal apa yang akan direvisi.Kini revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK akan dibahas oleh pemerintah dan DPR usai Presiden Joko Widodo menerbitkan surat presiden (surpres) pada kemarin Rabu (11/9).KPK, lanjutnya, menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seakan-akan menyembunyikan sesuatu dalam membahas revisi UU KPK. “Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan pemerintah,” ungkap Laode.”Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (11/9/2019) hari ini (bs/syakhruddin).