INIPASTI.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan anak di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, telah mengungkap berbagai pelanggaran serius, termasuk masalah administrasi di balik izin yayasan yang didirikan oleh Sudirman.
Berdasarkan laporan dari tim Kementerian Sosial, diketahui bahwa panti asuhan ini tidak terdaftar dan tidak memiliki akreditasi resmi dari Kementerian Sosial. Bahkan, akta pendirian yayasan dengan Nomor 2 tanggal 6 Mei 2006, tidak pernah didaftarkan ke Dinas Sosial Kota Tangerang.
Dilansir dilaman Republik, Kasus ini menyoroti pentingnya evaluasi ulang oleh pemerintah, terutama Pemerintah Kota Tangerang, untuk memastikan semua lembaga panti asuhan di wilayah tersebut terdaftar dan beroperasi sesuai ketentuan hukum. Hal ini diharapkan dapat mencegah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak-anak di masa mendatang.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan adanya indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif mencari keuntungan melalui manipulasi data anak asuh.
Polres Metro Tangerang Kota juga menemukan adanya manipulasi data oleh pengurus yayasan untuk meraup keuntungan dari donasi yang dikumpulkan dari masyarakat.
Sebagai respons atas kasus ini, kepolisian dan Pemerintah Kota Tangerang membuka posko pengaduan terkait pelecehan seksual di panti asuhan tersebut. Masyarakat yang memiliki informasi dapat melapor melalui hotline 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroh, menyatakan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hingga Rabu 9 Oktober 2024, Polda Metro Jaya telah mencatat delapan korban pelecehan seksual, terdiri dari lima anak dan tiga orang dewasa. Korban dewasa melaporkan bahwa mereka telah mengalami pelecehan sejak masih anak-anak.
Salah satu tersangka, Yandi, yang merupakan korban dari Sudirman, kini juga terlibat sebagai pelaku.
Modus operandi para tersangka bervariasi, mulai dari membujuk korban dengan janji uang, makanan, hingga liburan. Saat ini, polisi masih melakukan tes psikologi kepada dua tersangka untuk memastikan kondisi kejiwaan mereka.
Di sisi lain, para korban telah mendapatkan perlindungan dan pendampingan, termasuk pendampingan psikologis.
Kasus ini terungkap berkat laporan seorang warga pada 2 Juli 2024, yang melaporkan sahabatnya, RK (16 tahun), sebagai salah satu korban. Polisi segera bertindak dengan membawa korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk pemeriksaan, yang didampingi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Sosial Kota Tangerang, dan KPAI.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya kepedulian terhadap perlindungan anak dan perempuan. Sebelum memasukkan anak ke panti asuhan, keluarga dan lingkungan sekitar harus memastikan keamanan dan legalitas yayasan tersebut, serta terus mengawasi aktivitas di dalamnya (sdn)