INIPASTI.COM – Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengumumkan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada rapat paripurna Kamis, 22 Agustus 2024, dibatalkan.
Dengan demikian, Undang-Undang Pilkada yang berlaku adalah hasil judicial review dari Mahkamah Konstitusi, yang mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
Dilansir dilaman Berita Satu, “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan pada tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang berlaku adalah keputusan judicial review Mahkamah Konstitusi,” cuit Sufmi Dasco, dikutip dari akun X @bang_dasco, Kamis 22 Agustus 2024.
Sebelumnya, Sidang Paripurna DPR dijadwalkan akan mengesahkan revisi UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah di Gedung DPR, Senayan. Namun, rencana ini batal karena jumlah anggota DPR yang hadir tidak mencapai kuorum.
Dasco mengungkapkan, hanya 86 anggota DPR yang hadir secara fisik di ruang rapat Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Akibatnya, rapat tidak dapat dilanjutkan untuk mengesahkan revisi undang-undang yang telah disepakati (sdn)
Meski paripurna batal, Menkumham Yasonna Laoly tetap berkoordinasi dengan DPR mengenai langkah selanjutnya. Dalam revisi UU Pilkada yang telah dibahas sebelumnya, ada dua pasal penting yang disepakati DPR, DPD, dan pemerintah, yaitu usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur menjadi 30 tahun sejak pelantikan, serta syarat pengusung pasangan calon kepala daerah bagi partai nonparlemen.
Dengan batalnya pengesahan ini, proses pemilihan kepala daerah akan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (sdn)