INIPASTI.COM, JAKARTA– Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Hal tersrbut diungkapkan kuasa hukum terdakwa terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.
Terdakwa kasus suap pergantian amtarwaktu (PAW) anggota DPR, Wahyu Setiawan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Eks Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum ) itu ingin menjadi JC untuk membongkar dugaan praktik kecurangan dan suap dalam Pemilu, dari Pilpres, Pileg, hingga Pilkada.
“Sudah diajukan kemarin setelah sidang,” kata salah satu tim penasihat hukum Wahyu, Saiful Anam saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).
Saiful menerangkan, Wahyu juga siap membongkar pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjeratnya saat ini.
Sebelumnya, terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp 500 juta dari sekretaris KPU Papua Barat Muhammad Thamrin Payopo. Uang itu diterima Wahyu dengan tujuan membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu dalam pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap PAW anggota DPR RI Periode 2019-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2020).
Kasus Korupsi ini diduga terjadi penyuapa Harun Masiku hingga partai politik terlibat.
“Justice collaborator diajukan hanya berkaitan dengan dakwaan jaksa penuntut umum KPK yaitu dugaan suap pergantian antarwaktu Harun Masiku dan seleksi anggota KPU Papua Barat,” kata Tony, Rabu (22/7/2020) dikutip kompas.com
Selain itu, kuasa hukum Wahyu, Saiful Anam menyebut ada berbagai pihak yang turut terlibat dalam kasus suap PAW, mulai dari partai, perorangan, lembaga, hingga komisioner KPU.
“Pembongkaran termasuk misalkan dugaan ke Hasto (Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto) dan juga PDI-P, Megawati, beliau itu akan membuka proses itu semua, apakah ada keterlibatan,” ujar Saiful, dikutip kompas.com