INIPASTI.COM, MAKASSAR, — Panitia hak angket DPRD Sulsel resmi menyerahkan rekomendasi kepada pimpinan dewan seusai membacakan laporan dalam rapat paripurna di Lantai 3 Ruang Paripurna, Gedung DPRD Sulsel, Jumat 23 Agustus 2019.
Dalam rapat paripurna, ketua Panitia hak Angket DPRD Sulsel, Kadir Halid membacakan rekomendasi panitia hak angket selama menjalani proses persidangan.
Kadir mengatakan setelah penyerahan ini akan menjadi tanggungjawab pimpinan untuk dilanjutkan ke sejumlah lembaga yang berwenang.
Ia menjelaskan tak ada perubahan substansi dari 7 rekomendasi tersebut dalam rapat pimpinan sebelum dilakukan rapat paripurna.
“Tidak ada (Perubahan), semua terserah pimpinan dan tugas panitia angket sudah selesai dan rekomendasi tetap 7 point,” kata Kadir Halid.
Kadir menjelaskan dalam 7 point rekomendasi itu, tak ada secara langsung menyebutkan pemakzulan atau pemberhentian terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Namun meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengadili Gubernur sesuai dengan pelanggaran UU.
“Kalau pemakzulan tidak ada disebutkan, tapi point satu itu kalau terbukti bisa mengarah kesana,” ujarnya.
Berikut 7 rekomendasi panitia hak angket DPRD Sulsel yang diserahkan kepada pimpinan dewan yaitu.
1. Meminta kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mengadili dan memutus terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan
2. Meminta kepada aparat penegak hukum kepolisian Kejaksaan dan KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana
3. Meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia agar mengambil langkah-langkah normalisasi sistem manajemen dan tata kelola pemerintahan di provinsi Sulawesi Selatan.
4. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan untuk memberhentikan dari jabatannya nama-nama terperiksa yang terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan penyalahgunaan wewenang pelanggaran prosedur dan substansi yakni Andi Sahrun Asri Sahrun Said, Reza Zharkasyl, Bustanul Arifin, Muhammad Basri, Sri Wahyuni Nurdin, Taufik Fachruddin, dan Ir. Salim.
5. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar melakukan pembubaran tim gubernur untuk percepatan pembangunan dan staf khusus gubernur dan wakil gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
6. Meminta kepada gubernur provinsi Sulawesi Selatan agar mengembalikan jabatan pimpinan tinggi Pratama pada posisi semula yang diberhentikan karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7. Meminta kepada DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk menetapkan pendapat DPRD tetap adanya indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh Gubernur provinsi Sulawesi Selatan.
Berbeda dengan panitia angket, parpol koalisi Nurdin Abdullah yakni PAN, PKS dan PDIP yang menolaknya hadir dalam rapat paripurna justru menyebutkan rekomendasi yang disetujui oleh pimpinan DPRD Sulsel hanya satu point rekomendasi yaitu.
Menyampaikan laporan ini tentang kesimpulan dan temuan-temuan dari panitia hak angket ke pimpinan DPRD Sulsel untuk Menindaklanjuti kepada pihak-pihak yang terkait yang dianggap perlu dan berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
“Yang dibaca oleh pak Kadir dalam Paripurna hanya improvisasi, tapi sebenarnya hanya satu point yang disetujui,” kata ketua fraksi PKS Ariady Arsal.
(Muh. Seilessy)