INIPASTI.COM – Heboh dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri atas Ketua T Oyong dan dua anggota, H Bakri dan Dominggus Silaban, memerintahkan kepada KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari.
T Oyong, ketua majelis hakim tersebut, memiliki pengalaman dalam bertugas di beberapa pengadilan negeri di Indonesia seperti Sarolangun hingga Ambon.
Sebelum dimutasi ke PN Jakpus, Oyong pernah bertugas di PN Medan dan pada tahun 2010, ia juga pernah menjalani pemeriksaan oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, Oyong juga pernah menangani gugatan yang dilayangkan oleh anggota DPD RI Fadel Muhammad yang menggugat soal pencopotannya sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD.
Dengan demikian, putusan yang diambil oleh hakim dalam kasus ini menjadi sorotan publik karena berdampak besar terhadap tahapan Pemilu 2024 (sdn)