INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Pansus Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) akan memfinalisasi draf Ramperda tersebut paling lambat pekan depan.
Kepastian ini setelah pansus menerima koreksi dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) dari Pemprov Sulsel.
“Setelah masuk semua koreksi, maka kita finalkan mungkin minggu depan sudah final,” kata Ketua Pansus Ranperda RZWP3K, Fachruddin Rangga, Rabu 10 Oktober 2018.
Namun ada yang menarik dari Ranperda ini pasal yang berkaitan dengan reklamasi Center Point Of Indonesia (CPI) di pesisir laut Kota Makassar, telah dihapus.
Selain CPI, redaksi tentang Kawasan Bisnis Global terpadu juga dihapuskan berdasarkan pertimbangan dari tim pakar dan tim Pokja Pemprov Sulsel.
“Pasal yang coba menyinggung tentang CPI coba kita hilangkan, tidak ada hal-hal begitu dalam ranperda ini. Juga kita hapuskan pasal tentang kata global (Kawasan Bisnis Global). Kita hilangkan bahasa-bahasa itu untuk menghilangkan kesan legitimasi,” ungkap politisi Golkar Sulsel ini.
Sementara Konsultan Tim Pokja Ranperda RZWP3K, Sutia Budi menjelaskan Ranperda tersebut tidak boleh mengatur reklamasi, sebab aturan reklamasi memiliki payung hukum yang lebih tinggi, dengan catatan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Reklamasi dalam ranperda RZWP3K harus memperhatikan tiga aspek penting yaitu, aspek ekologis, sosial dan ekonomi. Kalau sekadar pertimbangan ekonomi, itu bukan reklamasi tapi penimbunan laut,” tandasnya.
Pada dasarnya, kata dia, Ranperda RZWP3K mengatur tentang pemanfatan ruang dan alokasi ruang pesisir.
“Ranperda ini adalah tools dalam mengatur tata ruang zonasi pesisir di Sulsel. Yang mana pada dasarnya adalah alokasi ruang dan pemanfaatan ruang. Terkait tambang pasir, dari hasil kajian kami minimal 4 sampai 6 mil. Tapi maunya teman-teman NGO zero mil. Kami menjelaskan potensi kawasan pesisir juga mesti mempertimbangkan aspek ekonomi selama tidak mengganggu aktifitas nelayan,” kata Septia Budi.
(Muh Seilessy)