INIPASTI.COM, MAKASSAR – Menjelang pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 pada 9 Desember nanti, Penjabat sementara Bupati Luwu Utara Iqbal Suhaeb, memastikan para pasien yang dinyatakan positif Covid-19 akan tetap menyalurkan hak suara dengan protokol kesehatan lengkap.
“Mereka akan tetap menggunakan hak suara, (pasien Covid-19, red) para petugas akan datang ke tempat mereka sedang isolasi. Jadi sama seperti orang sakit, tapi ini dengan protokol kesehatan yang lengkap” kata Iqbal ditemui di Kantor Gubernur Sulsel Senin (2/11).
Protokol kesehatan yang lengkap, menurut Iqbal para petugas akan datang lengkap dengan APD, kemudian tetap memperhatikan jarak, “Kami sudah membahas ini dengan KPU setempat juga,” katanya
Iqbal yakin, sebelum pelaksanaanya pada 9 Desember mendatang akan ada aturan baru terkait tata cara pencoblosan nanti.
“Sejauh ini, kami sudah rapat beberapa kali dengan Forkopimda beserta bawaslu dan kpu terkait dengan masa kampanye dan masa pilkada nanti. Misalnya terkait dengan alat pencoblosan, jika satu orang pasien positif menggunakan alat coblos tanpa memperhatikan protokol kesehatan ini dapat menulari yang lainnya,” ujarnya.
Sejauh ini, Iqbal mengapresiasi para paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati yang tetap memperhatikan protokol kesehatan selama masa kampanye ini, bahkan para pendukung paslon menaati aturan yang ditetapkan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 di masa pilkada 2020.
(Iin Nurfahraeni)