INIPASTI.COM, MAKASSAR – Maraknya pemberitaan hoaks yang makin meningkat bukan hanya menyangkut politik, namun juga sosial, menjadi perhatian khusus dari Pemerintah.
Bahkan, beberapa waktu lalu Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyebut pelaku hoax bisa dijerat UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Wiranto menyebutkan, para penyebar hoaks itu sebagai peneror masyarakat, sehingga penyebar hoaks bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.
“Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme,” katanya, seperti dilansir dari detik.com.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statisik dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Hasdullah menilai hal tersebut terlalu berlebihan pelaku hoaks akan dijerat dengan UU terorisme.
“Kalau saya itu berlebihan, dan bisa menimbulkan kesan pemerintahan yang otoriter dan membuat orang menjadi takut berekspresi,akhirnya masyarakat bungkam karena ketakutan “kata Hasdullah, Kamis (28/3/2019)
Ia menilai jika hal tersebut kurang sejalan dengan pengembangan demokrasi dalam rangka membangun bangsa, “Seharusnya yang terus dilakukan adalah literasi kepada netizen dalam hal ini ke publik sehingga cerdas menggunakan IT. UU ITE saja banyak kontroversi dianggap regulasi karet yang bisa digunakan untuk kepentingan tertentu,”ujarnya
Mengenai trend berita hoaks, Hasdullah mengakui saat ini naik signifikan jelang pilpres. Namun masyarakat sudah teredukasi dengan baik terkait mana hoaks dan juga fakta.
“kuncinya adalah terus mengedukasi edukasi publik menjadi cerdas bermedia sosial,” ungkapnya.
Walaupun tak menyebut angka, Hasdullah mengatakan hoaks paling banyak terjadi di media sosial dan lebih banyak dipusat, kalau disebar tentu sampai ke daerah termasuk sulsel.
(Iin Nurfahraeni)