INIPASTI.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Pemeriksaan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun, pimpinan KPK meminta agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) bukan di Polda Metro Jaya. Alasan di balik permintaan ini belum diketahui secara pasti.
Permintaan tersebut secara langsung disampaikan oleh pimpinan KPK kepada pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, telah mengonfirmasi hal ini kepada awak media pada Selasa, 24 Oktober 2023. Simanjuntak mengatakan, “Betul, permintaan pimpinan KPK untuk diperiksa di Bareskrim Polri.”
Ade Simanjuntak juga menyatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari pimpinan KPK pada Senin, 23 Oktober 2023, malam hari, yang meminta izin untuk melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri, yang berlokasi di Jakarta Selatan. Pihaknya segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menjadwalkan pemeriksaan tersebut, yang direncanakan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Simanjuntak menjelaskan, “Telah menerima surat dari pimpinan KPK RI tertanggal 23 Oktober 2023 yang ditujukan kepada Dirtipidkor Bareskrim Polri dan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya selaku penyidik.
Isi pokok surat tersebut adalah memohon izin agar pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI, Saudara Firli Bahuri, sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Bareskrim Polri.”
Ketua KPK, Firli Bahuri, sebelumnya tidak dapat memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya pada Jumat, 20 Oktober 2023. Sebagai alternatif, Firli meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, mengingat adanya kegiatan yang telah terjadwal sebelumnya pada tanggal dan waktu yang bersangkutan.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, secara resmi mengumumkan bahwa Firli tidak dapat menghadiri panggilan tersebut dan menyatakan alasan tersebut dalam sebuah keterangan tertulis.
Nurul Ghufron juga menyebutkan bahwa Firli Bahuri perlu mempelajari materi terkait sebelum dipanggil kembali sebagai saksi. Lebih lanjut, surat pemanggilan dari penyidik Polda Metro Jaya baru saja diterima oleh Firli pada hari Kamis, 19 Oktober 2023.
Demikianlah perkembangan terkait pemanggilan Ketua KPK Firli Bahuri dan permintaannya untuk pemeriksaan di Bareskrim Polri (sdn)