INIPASTI.COM, MAKASSAR – Masyarakat adat Seko kabupaten Luwu Utara, mengadukan nasib mereka ke DPRD Sulawesi Selatan, terkait dengan pembangunan PLTA oleh PT Seko Power dan PT Asri Power diatas tanah adat milik mereka.
Perwakilan masyarakat adat 2 desa yaitu Hoyane dan Pohoneang mendatangi komisi A untuk meminta pemberhentian aktifitas perusahaan yang telah melakukan survei lokasi pembangunan PLTA diatas tanah seluas 600 Hektar.
Sebelum pertemuan antara pihak perusahaaan dengan masyarakat adat yang dimediasi oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara.
“Kami sebagai masyarakat adat tidak berpikir ganti rugi karena kami hanya mempertahankan tanah kami. Kami tetap berkomitmen mempertahankan tanah kami,” tegas salah satu warga yang hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Dewan, Senin (10/4).
Menurutnya tanah yang akan dibangun diatas kawasan 600 Hektar adalah tanah produktif yang telah dijadikan sebagai lahan pertanian milik mereka, yang berada diatas kawasan hak ulayat masyarakat adat setempat.
Sementara itu, anggota DPRD Sulsel Dapil Luwu Utara, M. Rajab berjanji akan mengkaji aduan masyarakat adat Seko. Sebab kata Dia, menurut informasi pembangunan tersebut juga telah merusak sebagian tempat yang disakralkan oleh masyarakat adat diatas tanah milik mereka.
“Menurut informasi Kegiatan pembangunan yang merusak cagar budaya masyarakat adat. Seperti kuburan tua yang dianggap sebagai keramat oleh masyarakat adat Seko,” ungkap anggota Fraksi NasDem DPRD Sulsel itu.(*)