JAKARTA — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah memberlakukan larangan terbang sementara pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia. Hal itu dilakukan setelah pesawat Ethiopian Airlines rute Addis Abba-Nairobi jatuh pada Minggu lalu dan menewaskan 149 penumpang beserta delapan awak.
Pesawat Ethiopian Airlines yang jatuh adalah jenis Boeing 737-8 MAX. Pesawat Lion Air JT610 yang mengalami kecelakaan pada Oktober tahun lalu juga bertipe serupa.
Hal itu yang menjadi dasar Kemenhub melarang Boeing 737-8 MAX untuk beroperasi di Indonesia. “Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara adalah melakukan inspeksi dengan cara larangan terbang sementara untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang dan langkah itu telah disetujui oleh menteri perhubungan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti pada Senin (11/3).
Polana mengatakan inspeksi mulai dilakukan pada Selasa (12/3). Selain itu, Ditjen Perhubungan Udara juga terus menjalin komunikasi dengan Federal Aviation Administration (FAA) guna memberi jaminan bahwa seluruh pesawat Boeing 737-8 MAX yang beroperasi di Indonesia layak terbang.
FAA sendiri telah menerbitkan Airworthiness Directive yang telah diadopsi Ditjen Perhubungan Udara. Hal itu telah diberlakukan kepada seluruh operator penerbangan Indonesia yang mengoperasikan Boeing 737-8MAX.