INIPASTI.COM – Anggota KPU, Idham Holik mengatakan, kekosongan hukum pemilu di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua dan Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa diantisipasi dengan merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) atau penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pemilu. KPU, kata Idham adalah pelaksana undang-undang, apa pun bentuk hukumnya.
“Apa pun itu (landasan hukumnya), kita akan laksanakan karena kami penyelenggara pemilu,” ujar Idham kepada wartawan, Senin 4 Juli 2022.
Idham mengatakan, jika revisi UU Pemilu dilakukan akan mengubah ketentuan mengenai daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi di Provinsi Papua yang ditambahkan tiga DOB. Ketentuan ini, tutur dia, terdapat pada lampiran-lampiran UU Pemilu, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu.
“(Ketentuan di lampiran) III dan IV (UU Pemilu) juga direvisi. Karena (sekarang di dalamnya masih diatur) dapil Papua, kan dapil yang lama. Lampiran III itu (isinya) dapil anggota DPR RI. Lampiran IV adalah dapil anggota DPRD provinsi,” jelas Idham.
Selain itu, lanjut Idham, lampiran I dan II UU Pemilu juga bakal diubah karena belum mengatur keberadaan penyelenggara pemilu di tiga DOB Papua.
Kedua lampiran tersebut mengatur mengenai penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
“Kan di sana belum ada (KPU dan Bawaslu daerah) di tiga DOB itu,” ungkap dia.
Menurut Idham, jika tidak memungkinkan melakukan revisi UU Pemilu, bisa dilakukan langkah lain, yakni penerbitan Perppu Pemilu oleh Presiden Jokowi. Substansi Perppu tetap mengatur soal pemilu di 3 DOB dan IKN.
Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi UU Pemilu perlu dilakukan untuk memastikan tiga DOB Papua dan IKN bisa mengikuti Pemilu dan Pilkada 2024. Bahkan, kata Hasyim, revisi UU Pemilu harus rampung pada akhir tahun 2022.
Menurut Hasyim, tiga DOB Papua akan berdampak pada pemilih, daerah pemilihan (dapil), alokasi kursi DPR RI, dan pemilihan DPRD, gubernur, serta bupati atau wali kota kalau terbentuk kabupaten atau kota.
Begitu juga dengan DPD yang semula wakilnya hanya di satu provinsi (Papua), dengan DOB tentu akan bertambah keterwakilannya.
“Namanya juga DOB, daerah otonomi baru, salah satu tandanya, daerah otonomi itu punya DPRD.
Maka kemudian konsekuensi ada DPRD provinsi dan dapilnya juga harus ditata ulang. Sebagai daerah otonomi, pasti ada gubernur baru mau diisi, kapan? Pilkada 2024 atau kapan?
Ini akan kami diskusikan dengan pemerintah dan DPR,” ujar Hasyim kepada wartawan.
Terkait IKN, kata Hasyim, akan dipastikan dengan keberadaan IKN tersebut nantinya, apakah dalam bentuk provinsi otonomi atau tidak.
“Yang jelas, di Undang-Undang IKN disebutkan, yang akan ada pemilu di sana pemilu presiden, pemilu DPR, dan DPD.
Dengan begitu konsekuensi elektoralnya pasti ada dapil baru khusus IKN untuk DPR dan DPD,” kata Hasyim (syakh/bersat)