INIPASTI.COM, GOWA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gowa akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan Ranperda ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus DPRD Kabupaten Gowa atas Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Gowa. Pengesahan tersebut dalam rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang berlangsung di Baruga Karaeng Galesong. Selasa, (22/11/2016).
Sekretaris Pansus, Hj Syamsuarni Daeng Taco yang membacakan laporan menyampaikan, Perda Nomor 18 Tahun 2016 ini menghasilkan keputusan rapat Pansus dengan membentuk 52 SKPD termasuk 18 kecamatan di dalamnya. “Pansus ini membentuk satu Sekretariat Daerah, satu Sekretariat DPRD, satu Inspektorat Daerah, 25 Dinas dan 6 Badan, ditambah 18 Kecamatan,” urai anggota Fraksi Golkar ini.
“Dengan sendirinya posisi kecamatan menjadi strategis dalam upaya pelayanan publik dan memberikan fasilitasi program pemerintah lainnya yang tidak bisa digantikan oleh SKPD lainnya,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, Perda ini memperkuat posisi kecamatan sebagai SKPD kewilayahan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dari Promotor Pembangunan dan Pelayan Masyarakat.
Syamsuarni mengatakan, Perda ini akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang secara teknis akan menetapkan Organisasi Perangkat Daerah, baik itu dari segi penamaan, struktur maupun tugas dan fungsi dari masing-masing organisasi tersebut.
Sementara itu, Bupati Gowa saat mengutarakan pendapat akhir atas Ranperda tersebut mengatakan, ini merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Gowa dalam rangka pembangunan dan pembaharuan Produk Hukum Daerah.
Menurutnya, pembangunan produk hukum daerah dilakukan dengan membentuk peraturan daerah yang baru yang sebelumnya memang belum ada. Sedangkan, lanjutnya, pembaruan produk hukum dimaksudkan untuk menyesuaikan atau mengubah peraturan daerah yang sudah ada sesuai amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pembaruan produk hukum juga untuk penyesuaian dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat Kabupaten Gowa,” tambah Bupati termuda di Indonesia Timur ini.
Adnan mengharapkan dengan terbentuknya susunan perangkat daerah yang baru ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga berharap dengan ini dapat menuntaskan program pembangunan di Kabupaten Gowa dan menjadi Perda yang dapat menjadi dasar hukum Pemkab Gowa untuk lebih meningkatkan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat.(*)
Baca juga : Perkuat Kamtibmas, Danny Gandeng STIK-PTIK
//