INIPASTI.COM, PASANGKAYU– Pemkab Pasangkayu tengah menggodok Perbup tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. Bertujuan untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam penggodokan Perbup yang dihadiri oleh Bupati Agus Ambo Djiwa, Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H. Siagian, Kepala Kejari Pasangkayu Imam MS Sidabutar, Dandim 1427 Pasangkayu Letkol Inf Novi Aldi,dan sejumlah kepala OPD, Selasa 15 September, terungkap ada sejumlah sanksi yang disiapkan. Mulai dari sanksi sosial, sanksi administrasi, sanksi teguran tertulis, hingga sanksi denda.
Rancangan Perbup itu menetapkan, sanksi sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 60 menit, sementara sanksi denda ditetapkan bervariasi. Untuk pelanggar perorangan denda hingga Rp. 400.000, dan kegiatan yang tidak menerapkan protokol kesehatan maka penanggung jawab didenda Rp. 500.000.
Sementara untuk pelaku perjalanan dari luar Pasangkayu yang tidak mematuhi protokol kesehatan maka akan diberi sanksi teguran tertulis atau berupa upaya paksa karantina rumah. Setiap orang yang menghalangi upaya paksa karantina rumah itu akan di denda sebesar Rp. 500.000.
Dalam penagakan Perbup ini, Pemkab Pasangkayu akan berkolaborasi dengan Polri dan TNI.
Bupati Agus Ambo Djiwa mengharap Perbup ini nantinya benar-benar bisa ditegakkan. Agar penyebaran Covid 19 di Pasangkayu bisa di minimalisir.
” Namun sebelumnya sosialisasi tentang Perbup ini harus di massifkan. Supaya masyarakat sudah paham betul.Camat dan Kepala Desa harus proaktif dan massif mensosialisasikannya ke masyarakat” tekan Bupati dua periode itu.