INIPASTI.COM – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berharap bahwa penanganan kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipengaruhi oleh motif politik.
Saat ini, SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam pernyataannya, SYL menegaskan bahwa ia berharap kasus ini benar-benar menjadi masalah hukum murni, bukan sekadar upaya mencari-cari kesalahan, dan penting untuk menghindari adanya motif politik yang mendasarinya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah rilis tertulis yang disebarluaskan oleh pengacaranya, Febri Diansyah, pada Kamis, 12 Oktober 2023.
SYL dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka pada Jumat, 13 Oktober 2023, besok. Pengacara SYL telah berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait jadwal pemeriksaan tersebut.
SYL menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK dan bersiap secara fisik dan mental menghadapi proses ini sesuai dengan hukum serta hak-haknya sebagai tersangka.
Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Namun, Kasdi adalah satu-satunya yang ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu, 11 Oktober 2023. Ia ditahan hingga tanggal 30 Oktober 2023 selama 20 hari pertama.
Sementara itu, SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya telah memberikan pemberitahuan kepada KPK bahwa mereka tidak dapat hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung sebelumnya.
SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta diduga terlibat dalam kegiatan penerimaan uang senilai Rp13,9 miliar. Uang tersebut digunakan, antara lain, untuk membayar cicilan kartu kredit serta pembelian mobil jenis Alphard.
Jumlah ini berbeda dengan uang sejumlah Rp30 miliar yang ditemukan oleh tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan mereka, SYL dan rekan-rekannya dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang juga berhubungan dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (sdn)