INIPASTI.COM, MAKASSAR – Tenaga Honorer lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan masih harus bersabar, terutama mereka yang telah lama mengabdi, dan berumur di atas 35 tahun. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari Pemerintah Pusat mengenai teknis pengangkatan, walaupun sudah ditetapkan dengan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Muhammad Tamzil menjelaskan, terkait masalah honorer Kategori II ini, sebenarnya sudah diputuskan mereka akan ikut seleksi untuk tenaga honorer di bawah umur 35 tahun. Mereka akan mengikuti seleksi CPNS secara umum. Sedangkan di atas 35 tahun, merea akan ikut seleksi CPNS dengan P3K.
“Sekarang yang jadi masalah, pengangkatan CPNS ini belum jelas, sedangkan PP tentang P3K juga masih dinanti,” kata Tamzil, Selasa (13/12).
Ia menjelaskan, sampai sejauh ini pemerintah masih memberlakukan yang namanya moratorium CPNS. Sedangkan PP P3K sampai saat ini petunjuknya belum jelas.
“Kami tunggu dulu formasi jelas, dan petunjuk teknisnya, karena sampai saat ini belum ada. Sedangkan kebutuhan pegawai juga ada. Makanya kami menunggu saja, kalau sudah ada datanya, kita masukkan, ” ungkapnya.
Dari data yang diperoleh, jumlah tenaga khusus honorer di lingkup Pemerintah Provinsi saat ini mencapai 851 orang.(*)
Baca juga : Data Tenaga Honorer Abal-abal, Pemda Diminta Jujur
//