INIPASTI.COM, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terus mendalami proses pencopotan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang disinyalir menyalahi aturan dan Undang-undang yang mengatur tentang ASN.
Setelah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala OPD yang dicopot, diantaranya Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Muh Hatta, Kepala Inspektorat Sulsel, Lutfie Natsir dan Kepala Biro Pembangunan Jumras, serta dari Pemerintah Provinsi.
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan Dan Penyelidikan, Sumardy mengungkapkan saat ini rekomendasi hasil penyelidikan terkait dengan laporan pencopotan kepala OPD yang dilakukan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah masih terus berproses, sebelum dikeluarkan rekomendasi.
“Masih berproses,”katanya singkat, melalui pesan singkat pada inipasti.com, Senin (5/8)
Ia menambahkan, nantinya rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran terhadap pencopotan tersebut akan diberikan langsung ke Gubernur Sulsel, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri.
“Rekomendasinya akan langsung diserahkan ke Gubernur,”ucapnya
Mengenai proses pencopotan yang ditemukan dalam fakta persidangan hak angket, termasuk masalah mekanismenya. Sumardy menjelaskan secara umum proses pencopotan harus jelas apa dasarnya. Karena pencopotan itu kategori hukuman disiplin berat.
“Makanya, argumentasinya harus jelas, kuat melalui mekanisme pemeriksaan,” paparnya.
Seperti diketahui, dalam proses hak angket diketahui masalah pencopotan Kepala OPD menjadi perhatian karena diketahui tanpa melalui mekanisme yang seharusnya, inilah yang dipertanyakan oleh mantan Kepala Inspektorat Lutfie Natsir mengakui bahwa Surat Keputusan pencopotan dirinya sebagai Kepala Inspektorat tidak sesuai prosedur, karena sepengetahuannnya prosedur penerbitan SK harus melalui beberapa tahapan mulai dari pemanggilan, pemberian sanksi hingga pencopotan.
Namun, Lutfie kala itu mengaku semua prosedur tersebut tidak dilakukan terhadap dirinya. Seperti diketahui, selain Lutfie Natsir ada juga Kepala Biro Pembangunan Jumras, Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Mohammad Hatta dan yang terakhir Kepala Dinas Perhubungan Ilyas Iskandar.
Sementara itu, mantan Kepala Biro Umum Muh Hatta mempertanyakan proses pencopotannya yang berdasarkan LHP adanya penemuan terkait SPPD fiktif, namun dirinya tidak pernah menerima LHP tersebut, dan tidak diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan.
Bahkan, ketika dikonfrontir bersama dengan auditor Inspektorat Sri Wahyuni terungkap bahwa penjatuhan sanksi paling berat diterima Muh Hatta, sedangkan yang berkaitan langsung Kasubag Rumah Tangga dan staff justru sanksi ringan diberikan surat teguran.
“Saya hanya mempertanyakan sanksi yang dijatuhkan, padahal kalau ditarik satu garis inikan satu kesatuan,”kata Hatta saat memberikan keterangan beberapa waktu lalu.
(Resti Setiawati/Iin Nurfahraeni)