INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Mulawarman wartawan senior yang dikenal getol mengkritisi kinerja Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Ia kembali bersuara keras meminta Nurdin Abdullah atau disapa NA berhenti untuk tidak selalu mengatasnamakan KPK.
Kritik Mulawarman terlontar ketika dimintai tanggapannya, atas rencana Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mencopot sejumlah pejabatnya, menyusul pencopotan Jumras Kepala Biro Pembangunan dan Lutfie Natsir Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel.
Seperti diketahui, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah berancana mencopot Kepala Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Pemprov Sulsel, Muhammad Hatta, salah satu pertimbangannya adalah hasil supervisi KPK yang menurutnya dilibatkan sejak awal kepemimpinannya di Sulsel.
Sebelumya Nurdin Abdullah kepada media, setelah mencopot Lutfi Natsir dari Kepala Inspektorat Pemprov Sulsel, diakuinya karena salah satunya adalah atas dasar rekomendasi dari KPK. Karena itu, kata Gubernur, pencopotan Lutfie Natsir jadi pintu masuk untuk mencopot yang lainnya.
“Omong kosong, kalau KPK memberikan rekomendasi pencopotan, kepada seorang Kepala Daerah atau Gubernur.
Nurdin Abdullah pasti piti kana-kanai (asal ngomong),” kata Mulawarman yakin kalau Nurdin Abdulllah asal ngomong.
Sebelumnya, Nurdin Abdullah selalu membawa-bawa nama KPK saat dia berbicara dan membela kebijakannya, menyatukan pelelangan terbuka proyek Pemprov Sulsel di dalam satu atap. Meski kebijakan itu bertentangan dengan Kepres No 16/2014, namun tetap dilaksanakan oleh Nurdin Abdullah dengan alasan, kebijkanannya itu atas saran serta hasil supervisi dari KPK lembaga anti rasua itu.
“Ini juga bohong, kalau Nurdin Abdulah bilang kebijakannya itu atas hasil supurvisi KPK. Kerena kebijakan Nurdin Abdullah menyatukan pelelangan proyek dibawa satu atap, jelas melanggar Kepres No 16 Tahun 2018 turunan dari UU No 30/Tahun 2014, tentang Admitrasi Pemerintahan yg disupervisi oleh KPK,” kata Mulawarman menjelaskan.
Mulawarman kemudian mengingatkan, mustahil KPK mengabaikan UU yang kalahirannya dibidani oleh KPK sendiri. Dan mustahil, KPK meminta Gubernur
megabaikan UU yg disupervisi dan dan diukungnya.
Sangat jelas, lanjut Mulawarman, Nurdin Abdullah melabrak Kepres No 16/2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa, khususnya pada Pasal 20 Huruf A sampe D dimana Ayat 2-nya berbunyi, dalam melakukan pemaketan barang dan jasa. Dilarang (a) menyatukan atau memusatkan beberapa paket pengadaan barang dan jasa yg tersebar di beberapa lokasi atau daerah yg menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi atau daerah.
“Contoh proyek jalan tani di Bone diatukan dengan proyek jalan tani di Sidrap, sangat tidak boleh dilakukan,” kata Mulawarman sembari kembali meminta Gubernur untuk tidak membawa-bawa nama KPK dalam kebijakan satu atap pelelangan terbuka pengadaan barang dan jasa dari semua SKPD atau OPD di lingkungan Pemprov.
Selain itu, jelas Mulawarman lagi,
Nurdin Abdullah juga melabrak UU Pemerintahan Daerah, dengan menghilangkan fungsi dan pemerintahan. Karena mengambil wewenang SKPD atau OPD, seperti kewenangan menggunakan anggaran dan melaksanakan lelang pekerjaan.
“Kalu SKPD tidak diberikan fungsi dan wewenang, berarti SKPD tidak dapat melaksanakan fungsi pemerintahan sebagai disebutkan dan diatur dalam UU. Dan berbahayanya, buat apa SKPD diberikan anggaran rutin, kalau SKPD tidak dapat melaksanakan fungsinya,” tutur Mulawarman seraya menilai tidak berfungsinya Staf Ahli Gubernur atau tidak adanya Staf Ahli Gubernur yang ahli pemerintahan.
Mulawarman kemudian menegaskan, kalau Nurdin Abdullah yang 10 tahun menjadi Bupati di Bantaeng, tidak pernah membaca UU itu. Karena kalau Gubernur pernah membaca UU itu, ia akan sadar dengan sendirinya kalau dia sedang melemahkan pemerintahannya, karena mempreteli fungsi-fungsi dan kewenangan-kewenangan pemenrirahannya.
“Maklum saja di Bantaeng dia bisa atur seenaknya. Tetapi di Sulsel jangan coba-coba. Karena masyarakatnya heterogen dan semakin pintar dan cerdas. Sehingga bisa dengan mudah dikontrol. Semudah mengontrol rakyat Bantaeng,” tambah Mulawarman.
Kepada panitia Hak Angket di DPRD Sulsel, Mulawarman berharap pengabaian sejumlah UU dalam pengambilan kebijakan Nurdin Abdullah, benar-benar ditelisik. Khususnya motivasi Gubernur dalam menyatukan pelelangan terbuka seluruh proyek di Pemprov mulai dari nilai 75 Jutan sampe beranggaran raksasa. “DPRD harus kejar motivasi dan tujuannya. Dan yang pasti kebijakan Nurdin Abdullah itu, sangat pasti bukan atas saran, apalagi perintah KPK,” tandas Mulawarman.
(Muh. Seilessy)