INIPASTI.COM, MAKASSAR, – Tim seleksi (Timsel) memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk 13 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.
Perpanjangan masa pendaftaran mulai dari Kamis hingga Minggu (6 – 8 Juli 2018) ini dengan alasan jumlah pendaftar yang mengembalikan formulir tidak memenuhi syarat minimum yang ditetapkan.
Hal ini berdasarkan keputusan rapat pada Rabu malam 4 Juli 2018, selain membuka pendaftaran, juga disepakati memberikan kesempatan pendaftar yang sudah mengembalikan berkas untuk melengkapi berkas pendaftarannya hingga Jumat 6 Juli 2018, dengan batas waktu pengembalian perbaikan berkas sampai pukul 17.00. WITA.
“Berhubung pendaftar yang mengembalikan berkas tidak memenuhi jumlah syarat minimal pendaftar, maka Timsel memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi Bawaslu sesuai pedoman seleksi Bawaslu RI,” ujar Ketua Timsel Wilayah II, Andi Lukman Irwan.
Ketua Timsel Wilayah I, Dr. Zulkifli Aspan juga menghimbau bahwa masyarakat yang memiliki kemampuan dan kompetensi sesuai dipersyaratkan yang berdomisili di daerah-daerah yang diperpanjang masa pendaftarannya. Diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk menjadi bagian dari unsur penyelenggara dengan mendaftar pada proses rekrutmen Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Berkas dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui Pos ke kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi selatan Jl. A. P. Pettarani No.98, Kelurahan Buakana Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Berikut Kabupaten yang diperpanjang masa pendaftarannya:
Wilayah 1
1. Takalar
2. Jeneponto
3. Bantaeng
4. Selayar
5. Sinjai
6. Barru
Wilayah 2
1. Sidrap
2. Pinrang
3. Soppeng
4. Wajo
5. Luwu
6. Luwu Utara
7. Luwu Timur
(Muh Seilessy)