PASANGKAYU— Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu beberapa tahun yang lalu meluncurkan aplikasi pengelolaan APBDesa berbasis elektronik. Bahkan digelar lomba bagi desa yang memanfaatkan aplikasi itu dengan baik.
Selasa 2 April, Kejari Pasangkayu mengumumkan pemenang lomba pengelolaan APBDesa ini. Dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Pasangkayu Muhammad Saal, Kepala Kejari Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang, unsur pimpinan Forkopimda, sejumlah kepala OPD, staf ahli, staf khusus Bupati, serta seluruh Kepala Desa (Kades) se Pasangkayu.
Keluar sebagai pemenang tahun ini yakni, Desa Parabu, pemenang kedua Desa Bukit Harapan, dan pemenang ketiga Desa Motu. Pengumuman lomba ini sudah dilakukan dua tahun secara berturut-turut.
Wakil Bupati Muhammad Saal mengaku amat mengapresiasi hadirnya aplikasi pengelolaan APBDesa berbasis elektronik ini. Karenanya pemenang lomba akan diberangkatkan umrah secara gratis oleh Pemkab Pasangkayu. Sama dengan pemenang lomba tahun sebelumnya.
“Tahun lalu yang diberangkatkan umrah sebanyak dua orang yakni pemenang pertama dan kedua. Tahun ini kami berupaya agar jumlah itu dapat ditambah. Sehingga Kepala Desa (Kades) bisa semakin termotivasi mengelola anggaranya dengan baik” sebutnya.
Kata dia, para pemenang lomba diharapkan bisa mempertahankan prestasinya tersebut, bahkan sebisa mungkin ditularkan kepada Kades yang lain.
Sebab menurutnya, pengelolaan anggaran desa berbasis elektronik yang dicetuskan Kejari Pasangkayu ini merupakan hal yang sangat baik. Membuat penggunaan anggaran desa semakin transparan dan bisa dipantau oleh siapa saja. Sehingga, anggaran yang cukup besar di desa benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
Ia menghimbau semua desa mesti memanfaatkan aplikasi ini. Menginput semua program desa yang telah berjalan maupun yang masih tahap perencanaan.
“Kejari Pasangkayu telah berniat baik. Aplikasi ini bagian dari upaya pendampingan, agar anggaran desa tidak disalah gunakan. Para Kades dan perangkatnya pun bisa terhindar dari jeratan hukum” ujar Wakil Bupati dua periode itu.
Sementara Kepala Kejari Pasangkayu Imanuel Rudy Pailang menyampaikan peluncuran aplikasi pengelolaan anggaran desa berbasis elektronik, bentuk dari pergeseran paradigma dalam penegakan hukum. Dulunya mengedapankan penindakan, namun saat ini lebih mengutamakan pencegahan.
“Kalau Kepala Desa ditangkap, maka pelayanan di desa pasti terganggu, setidaknya selama enam bulan. Makanya sekarang kami mengedepankan upaya pencegahan agar penggunaan anggaran di desa betul-betul tepat sasaran. Pelayanan pemerintahanpun tetap berjalan maksimal” terangnya.
Namun begitu, Ia mengingatkan agar para Kades betul-betul memanfaatkan aplikasi ini. Tidak memandang remeh. Sebab, diketahuinya sejumlah Kades belum melakukan pengimputan pagu anggaran maupun kegiatannya di aplikasi tersebut.
“Banyak manfaat dari aplikasi ini, bukan hanya terkait transparansi, tapi juga terkait penyediaan data. Sehingga jika sewaktu-waktu Bupati, Wakil Bupati atau siapapun yang membutuhkan data di desa, bisa langsung diakses di aplikasi ini. Makanya saya tegaskan jangan main-main, jangan anggap remeh aplikasi ini” tegasnya. (pasangkayukab.go.id)