INIPASTI.COM – Seorang pengemudi Rubicon, Mario Dandy Satrio (MDS), kini terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David, seorang anak pengurus pusat GP Ansor.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indardi, mengungkapkan bahwa penyidik telah menjerat Mario dengan pasal berlapis, berdasarkan hasil pemeriksaan lima orang saksi.
Ade menjelaskan bahwa aksi penganiayaan itu terjadi di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada Senin 20 Februari 2023 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Kasus penganiayaan ini dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan pidana maksimal lima tahun, serta Pasal 351 ayat (2) tentang penganiayaan berat,
yang juga mengancam dengan pidana maksimal lima tahun.
Penganiayaan ini bermula saat mantan pacar korban mengadu kepada Mario tentang perbuatan yang tidak baik kepada saksi A.
Kemudian, pada Senin lalu, A meminta bertemu dengan korban untuk mengembalikan kartu pelajar miliknya.
Saat itu, Mario menggunakan mobil Jeep Rubicon untuk pergi bersama A dan rekannya S, mendatangi David yang berada di rumah temannya.
Meskipun korban enggan keluar saat dihubungi, akhirnya David keluar dan terjadi aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.
Akibatnya, David masih harus menjalani perawatan intensif di ruang ICU.
Selanjutnya kita bersama-sama mendoakan kesembuhan David dan semoga kekerasan tidak lagi terjadi dalam kehidupan sehari-hari kita (sdn/cnn)