INIPASTI.COM – Polda Metro Jaya melakukan penggeledah rumah di Kertanegara, Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pengacara SYL, Arianto, mengungkapkan bahwa kliennya pernah bertemu dengan Ketua KPK, Firli Bahuri, di rumah tersebut. Namun, Arianto tidak tahu persis kapan pertemuan tersebut terjadi dan menyatakan bahwa penyidik pasti memiliki alasan untuk melakukan penggeledahan.
Polda Metro Jaya masih sedang menyelidiki kasus ini. Terbaru, polisi juga menggeledah rumah Firli Bahuri di Bekasi, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengklaim bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan tuduhan terhadap kliennya setelah penggeledahan yang berlangsung selama 3,5 jam.
KPK menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mendapat informasi tentang penggeledahan rumah Firli Bahuri dari media. Mereka menekankan pentingnya mengikuti mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ian Iskandar mengimbau semua pihak, termasuk penyidik Polda Metro Jaya, untuk tetap menerapkan azas praduga tak bersalah kepada Firli Bahuri selama proses hukum ini berlangsung.
Ia juga mencatat bahwa hingga saat ini, tuduhan yang diarahkan kepada kliennya terkait dugaan pemerasan belum terbukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan pemerasan.
Proses penyelidikan masih berlanjut untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut (sdn)