INIPASTI.COM,MAKASSAR – Setelah adanya penetapan tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD). Badan Kepegawaian Daerah Sulsel menargetkan pengisian jabatan, sebelum akhir tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Muh Tamzil menjelaskan, pengisian serta rotasi pimpinan SKPD ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
“Kami upayakan sebelum 2017 rampung. Kami menargetkan selesai sebelum 31 Desember sudah selesaikan,” kata Tamzil, Selasa (6/12).
Untuk pengisian OPD baru, ada beberapa metode akan dilakukan. Sesuai dengan SE Menteri PANRB No.B/3116/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016, tentang pengisian jabatan pimpinan tinggi di Pemerintah Daerah yang mengalami perubahan organisasi.
“Polanya itu, nomenklaturnya tidak berubah, tugas pokoknya bisa langsung dikukuhkan, karena sama-sama eselon dua,” ucapnya.
Sedangkan untuk SKPD yang dipisah, Tamzil menyatakan dapat diisi oleh pejabat sedangkan pecahannya akan dilakukan pengisian dengan melakukan job fit atau penyesuaian jabatan.
“Jadi sistemnya bisa dilakukan oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), atau Pansel atau langsung oleh Gubernur. Kalau dinas yang digabung, boleh diambil dari salah salah satunya, yang penting sama,” ungkap Tamzil.
Namun, Tamzil mengungkapkan, jika nantinya sudah dilakukan dan masih ada jabatan lowong, baru pihaknya akan melajukan seleksi terbuka atau lelang jabatan. “Semua tergantung pak Gubernur, kalau sudah ada perintah untuk seleksi akan dimulai,” paparnya.
Dalam Surat Edaran Menteri PAN RB tersebut dijelaskan, pengisian jabatan dilakukan dengan cara, pejabat pimpinan tinggi yang dikukuhkan, pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui uji kesesuaian (job fit), dan pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui seleksi terbuka.
Pejabat atau pejabat pimpinan tinggi yang tidak mendapatkan jabatan yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi sebelumnya, yang bersangkutan dapat diangkat ke dalam jabatan administrator atau jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun pengisian jabatan pimpinan tinggi melalui job fit, dilakukan melalui evaluasi kesesuaian kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dilakukan oleh Tim Evaluasi yang berasal dari unsur Baperjakat dan dapat pula dibantu oleh unsur lainnya yang dibentuk oleh PPK (Kepala Daerah) dan dikoordinasikan kepada PPK.(*)
Baca juga : Ini Dia Struktur Baru SKPD Pemprov Sulsel
//